Powered By Blogger

Cari Blog Ini

rama

Rabu, 25 Agustus 2010

BMT DARUZAKAH PAOK MOTONG LOMBOK TIMURBMT DARUZAKAH PAOK MOTONG LOMBOK TIMUR


BMT DARUZAKAH PAOK MOTONG

LOMBOK TIMUR

Awal berdirinya BMT Paok Motong

Melihat masyarakat Lombok Timur yang mayoritas islam bahkan bisa dikatakan 100% masyarakatnya penganut agama Islam namun dalam pemberdayaan umatnya sendiri sangat minim sekali. Peranan Badan Amil Zakat Infak dan Syadakah Daerah Lombok Timur (BAZISDA) yang menyalurkan dana yang bergulir/ produktif bagi masyarakat Lombok Timur tak seefektif yang di harapkan. Karena banyaknya dana Zakat Infak dan Syadakah habis pakai, tak produktif seperti yang di harapkan. Banyaknya Koprasi Dan Rentenir yang menggunakan system Konvensional yang sangat begitu memeras masyarakat kecil dari pinjaman, dengan bunga yang begitu tinggi. Sehingga BAZISDA berinisiatip untuk mendirikan Baitul Maal wa-Tamwil (BMT). BMT merupakan salah satu model lembaga keuangan syaria’ah yang paling sederhana yang saat ini banyak muncul di Indonesia yang bergerak di kalangan masyarakat ekonomi bawah, berupaya mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi kegiatan ekonomi bagi pengusaha kecil berdasarkan prinsip syari’ah. yang tujuannya untuk membantu masyarakat ekonomi micro terutama di Pasar yang notebennya ter akriditasi A. BAZISDA pertamakali mendirikan BMT di 4 Pasar diantaranya Pasar Pancor, Pasar Masbagik, Pasar Aik Mel dan Pasar Paok Motong yang di resmikan pada tanggal 12 Mei 2009. Namun ironisnya masyarakat kita banyak yang tidak tau tentang hukum syari’ah dalam jual beli maupun simpan pinjam. Siapakah yang salah, apakah karena kita tak mau belajar, atau sosialisasi dari tokoh agama yang kurang, atau kurangnya SDM kita?

Muh. Fatoni

Email : sasak_humania@yahoo.co.id

BMT


BMT DARUZAKAH PAOK MOTONG

Simpanan sukarela dibedakan menjadi :
a) Simpanan sukarela biasa yaitu simpanan yang bisa ditarik sewaktu-waktu sesuai aturan yang ditetapkan.
b) Simpanan sukarela berjangka yaitu simpanan yang hanya bisa ditarik pada waktu yang telah disepakati.
Pada umumnya akad yang mendasari berlakunya simpanan di BMT adalah akad wadi’ah dan mudarabah berdasarkan fatwa Dewan. Syariah Nasional No. 02/DSN - MUI/IV/2000 dan No.03/DSN-MUI/IV/2000 tanggal 01 April 2000.
a. Simpanan wadi’ah, ialah titipan dana yang tiap waktu dapat ditarik oleh pemiliknya atau anggota dengan cara mengeluarkan semacam surat berharga, pemindah bukuan atau transfer dan perintah membayar lainnya.
Simpanan yang berakad wadi’ah ada dua macam :
1) Wadi’ah amanah. Pihak yang menerima titipan tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan. Pihak penerima titipan dapat membebankan biaya kepada prinsip sebagai biaya penitipan.
2) Wadi’ah yad damanah. Pihak yang menerima titipan boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan Dalam hal ini pihak penerima titipan (BMT) mendapat hasil dari pengguna dana. Pihak penerima titipan (BMT) dapat memberikan insentif kepada penitip dalam bentuk bonus.
b. Simpanan Mudarabah, ialah simpanan pemilik dana yang penyetorannya dan penarikannya dapat dilakukan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakatin sebelumnya. Pada simpanan Mudārabah berdasarkan Nisbah yang disepakati.
c. Variasai jenis simpanan yang berakad mudarabah ini dapat dikembangkan ke dalam berbagai variasi, misalnya :
- Simpanan Idul Fitri.
- Simpanan Idul Qurban.
- Simpanan Haji.
- Simpanan Pendidikan
- Simpanan Kesehatan, dll.
Secara garis besarnya simpanan Mudārabah terbagi menjadi dua jenis yakni :
1) Mudarabah Mutlaqoh
Sahibul maal tidak memberikan batasan-batasan atas dana yang diinvestasikannya mudarib diberi wewenang penuh mengelola dana tersebut tanpa terikat waktu, tempat, jenis usaha dan jenis pelayanannya. Maka aplikasi BMT yang sesuai dengan akad ini adalah tabungan dan deposito. 2) Mudārabah Muqayyadah Sahibul maal memberikan batasan atas dana yang diinvestasikannya. Mudarib hanya bisa mengelola dana tersebut sesuai dengan batasan yang diberikan oleh sahibul maal. Misalnya hanya untuk jenis usaha tertentu saja, tempat tertentu, waktu tertentu dan lain-lain. Maka aplikasi BMT yang sesuai dengan akad ini adalah simpanan khusus.
Pengembangan produk simpanan wadi’ah dan Mudārabah tersebut dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing BMT dan selera calon anggota. BMT dapat berinovasi mengembangkan kemasan produk simpanan, sehingga lebih diminati oleh anggota. Dengan demikian produk simpanan wadi’ah dan Mudārabah tersebut sumber dananya berasal dari anggota dan masyarakat calon anggota dalam bentuk simpanan, deposito maupun bentuk-bentuk hutang yang lain, menggalang kerja sama dengan bank syariah maupun antar BMT sendiri.

PRODUK PEMBIAYAAN BMT
Dalam PINBUK pembiayaan adalah dana yang ditempatkan BMT kepada anggotanya untuk membiayai kegiatan usahanya atas dasar jual beli dan perkongsian (syirkah).
Adapun jual beli dapat dilakukan dengan akad :
a. al Bai’u Bitsaman Ajil (BBA) yaitu pembiayaan akad jual beli dengan pembayaran kembali (harga pokok dan keuntungan) secara angsuran.
b. al-Murabahah (MBA) yaitu pembiayaan akad jual beli dengan pembayaran kembali (harga pokok dan keuntungan) setelah jatuh tempo.
Sedangkan perkongsian (syirkah)_ dapat dilakukan dengan akad :
a. al-Musyarakah (MSA) adalah pembiayaan akad kerja sama (syirkah) di mana BMT dan anggota membiayai usaha dengan penyertaan manajemen BMT di dalamnya.
b. al-Mudarabah (MDA) adalah pembiayaan akad kerjasama (syirkah) di mana BMT dan anggota membiayai usaha tanpa penyertaan manajemen BMT di dalamnya.
Sedangkan menurut Muhammad, ada berbagai jenis pembiayaan yang dikembangkan oleh BMT, yang kesemuanya itu mengacu pada dua jenis akad yakni :
Akad Syirkah dan akad jual beli. Dari kedua akad ini dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang dikehendaki oleh BMT dan anggotanya dan semuanya itu mengacu pada fatwa Dewan Syarikh Nasional (DSN) sebagai pedoman. Diantara
pembiayaan yang sudah umum dikembangkan oleh BMT, yakni :
a. Pembiayaan Bai’u bitsaman Ajil (BBA) pembiayaan berakad jual beli. Adalah suatu perjanjian pembiayaan yang disepakati antara BMT dengan anggotanya, di mana BMT menyediakan dananya untuk sebuah investasi dan atau pembelian barang modal dan usaha anggotanya yang kemudian proses pembayarannya dilakukan secara angsuran. Jumlah kewajiban yang harus dibayarkan oleh peminjam adalah jumlah atas harga barang modal dan mark-up yang disepakati.
b. Pembiayaan murabahah (MBA). Pembiayaan berakad jual beli yang mana prinsip yang digunakan sama seperti pembiayaan Bai’u Bitsaman Ajil, hanya saja proses pengembaliannya dibayarkan pada saat jatuh tempo.
c. Pembiayaan Mudārabah (MBA). Pembiayaan dengan akad Syirkah adalah perjanjian pembiayaan antara BMT dan anggota di mana BMT menyediakan dana untuk penyediaan modal kerja sedangkan peminjam berupaya mengelola dana tersebut untuk pengembangan usahanya.
d. Pembiayaan Musyarakah (MSA). Pembiayaan dengan akad Syirkah. Adalah penyertaan BMT sebagai pemilik modal dalam suatu usaha yang mana antara resiko dan keuntungan ditanggung bersama secara berimbang dengan porsi penyertaan.
e. Pembiayaan al-Qordul Hasan. Pembiayaan dengan akad ibadah. Adalah perjanjian pembiayaan antara BMT dengan anggotanya. Hanya anggota yang dianggap layak yang dapat diberi pinjaman ini. Secara umum produk pembiayaan yang berlaku di BMT dibagi menjadi empat prinsip adalah sebagai berikut :
1. Prinsip Bagi Hasil
Pada dasarnya bagi hasil merupakan produk inti bagi BMT, karena mengandung keadilan ekonomi dan sosial. Dengan bagi hasil BMT akan turut menanggung hasil keuntungan maupun rugi terhadap usahayang dibiayainya. Setelah terjadi akad pembiayaan tersebut, BMT masih punya tanggung jawab lainnya. Jika dilihat dari sisi administratif sistem ini memang terasa rumit dan sulit, tetapi dari sisi keadilan bagi hasil menjadi sangat penting. Sistem bagi hasil dalam BMT dapat diterapkan dengan empat model yakni :
Mudārabah, musyarakah, muzara’ah-mukhabarah (sektor pertanian), musaqah (sektor perkebunan).
2. Prinsip Jual Beli
Produk ini dikembangkan dalam rangka memenuhi kebutuhan pasayang mungkin tidak bisa dimasukkan dalam akad bagi hasil. Padaumumnya dalam BMT akad jual beli yang sering dipakai ada tiga akadyakni : Bai’ Al Murabahah, bai’al Salam, Bai’al Istishna’
3. Prinsip Sewa
Yang dimaksud sewa adalah pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan perpindahan kepemilikan barang. Pada umumnya di BMT akad ijarah atau sewa dikembangkan ke dalam bentuk akad ijarah Muntahiya bit Tamlik yakni akad sewa yang diakhiri dengan jual beli.
4. Prinsip Jasa
Produk layanan jasa ini bagi BMT juga bersifat pelengkap terhadap berbagai layanan yang ada. Adapun pengembangan produk jasa layanan tersebut meliputi :
a) Al wakalah yakni, berarti wakil atau pendelegasian untuk menyelesaikan suatu pekerjaan tertentu.
b) Al Kafalah yakni pengalihan tanggung jawab dari satu orang kepada orang lain.
c) Al Hawalah yakni akad pengalihan hutang dari seseorang kepada orang lain yang sanggup menanggungnya.
d) Ar-Rahn. Ialah merupakan akad untuk menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.
e) Al qard. Merupakan bagian dari transaksi ta’awuni atau tolong menolong dan bukan komersial.
f) Sumber dana al-qard dapat dibedakan menjadi dua :
1) Dana yang berasal dari penyisihan modal BMT. Dana ini hanya digunakan untuk pembiayaan sosial.
2) Dana yang berasal dari zakat, infaq dan sadaqah. Dari uraian di atas pembiayaan berdasarkan prinsip syariah ialah kegiatan yang berupa penyediaan dana berupa uang dan barang dari pihak BMT kepada nasabah sesuai kesepakatan, yang mewajibkan pihak yang menerima dana untuk mengembalikan uang setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil, yang didasari prinsip syariah yaitu prinsip mudarabah, musyarakah, murabahah dan ijarah.

BENTUK SIMPANAN
Simpanan SIMUDAH, bentuk simpanan ini adalah simpanan Mudārabah dapat diambil sewaktu-waktu, besarnya bagi hasil ditetapkan dalam nisbah antara penyimpan dengan BMT menurut margin keuntungan BMT. Bagi hasil dibayarkan setiap awal bulan berikutnya, dengan cara ditambah bukukan pada buku SIMUDAH. Simpanan berjangka SIDEMO, adalah simpanan mudarabah berjangka 1, 3, 6 bulan dan bagi hasil diterima setiap bulan. Untuk jatuh tempo 1 bulan dengan Nisbah 52 : 48, untuk 6 bulan dengan nisbah 54 : 46.
Simpanan INVESYA adalah simpanan Mudārabah berjangka 12 bulan dan bagihasil diterima setiap bulan, dengan nisbah 60 (penabung : 40 (BMT). SIMKUS ini semacam saham yang dapat dibeli sebagai tanda kepemilikan modal dan berhak atas SHU atau bagi hasil pertahun.Penghimpunan dana yang ditawarkan tersebut di atas dengan bentuk impanan berdasarkan akad Mudārabah dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
b. BMT bertindak sebagai pengelola dana dan anggota bertindak sebagai pemilik dana.
c. Dana disetor penuh kepada BMT dan dinyatakan dalam jumlah nominal.
d. Pembagian keuntungan dari pengelolaan dana investasi dinyatakan dalam bentuk nisbah.
e. Pada akad simpanan berdasarkan Mudārabah, anggota wajib menginvestasikan minimum dana tertentu yang jumlahnya ditetapkan oleh BMT dan tidak dapat ditarik oleh anggota kecuali dalam rangka penutupan rekening.
f. Anggota tidak diperbolehkan menarik dana di luar kesepakatan.
g. BMT sebagai mudarib menutup biaya operasional simpanan dengan menggunakan misbah keuntungan yeng menjadi haknya.
h. BMT tidak diperbolehkan mengurangi bagian keuntungan anggota tanpa persetujuan anggota yang bersangkutan.
i. BMT tidak menjamin dana anggota.
Dalam proses menabung atau menyimpan di BMT Safinah pertama pemohon mengisi permohonan dalam bentuk blangko yang telah disediakan dan telah dirancang sedemikian rupa menjadi suatu akad simpanan Mudārabah sebagai berikut ;
b. Pemohon mengajukan permohonan pembukuan rekening dan menjadi anggota (luar biasa) KSU BMT Safinah kepada BMT Safinah Klaten.
c. Identifikasi pemohon terdiri nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat rumah, Nomor KTP, pekerjaan, nomor telephone selanjutnya disebut Pihak Pertama (I).
d. Nama dari pihak BMT, jabatan, alamat BMT Safinah, selanjutnya disebut Pihak Kedua (II).
e. Pihak Pertama (I) mengajukan permohonan sebagai penabung di BMT Safinah dengan jenis simpanan : (memilih)
1) Mudarabah, 2) Haji, 3) Pendidikan, 4) qurban, 5) walimah, 6) invra, 7) sidemo, 8) invesya.
Untuk itu bersedia mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku seperti yang tercantum di balik halaman ini.
f. Apabila pihak Pertama (I) meninggal dunia, simpanan diwariskan kepada AHLI WARIS nama lengkap, alamat, hubungan keluarga.
g. Pihak Pertama (I) dan Pihak kedua (II) berjanji akan berbagi hasil atas dana Pihak Pertama (I) yang akan diinvestasikan.
h. Tanggal dan tanda tangan Pihak Pertama (I) dan PIhak Kedua (II). Akad tersebut telah terpenuhi syarat dan Rukunnya ;
a. Pihak-pihak yang berakad telah dewasa dan cakap.
b. Obyek simpanan yakni uang simpanan telah disetor secara tunai sesuai dengan jenis simpanannya.
c. Pihak-pihak telah sepakat dan diwujudkan dengan tanda tangan. Akad simpanan tersebut jika dilihat dari struktur pembuatan akad memang belum jelas karena tidak ada judul akad. Bentuknya satu akad namun di dalamnya ada dua akad yakni akad permohonan menabung dan akad simpanan Mudārabah
. Produk-produk Pembiayaan BMT
a. Pembiayaan Murabahah
Persyaratan pembiayaan murabahah mengacu pada pedoman akad syariah (PAS BMT 002) yang diterbitkan oleh BMT Center pada bulan April 2007 yakni ;
1) BMT menyediakan dana pembiayaan berdasarkan perjanjian jual beli barang.
2) Jangka waktu pembayaran harga barang oleh anggota kepada BMT ditentukan berdasarkan kesepakatan BMT dan anggota.
3) BMT selaku penjual harus memberitahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan (dalam nominal) sebagai tambahannya.
4) BMT dapat membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya..
5) Dalam hal BMT mewakilkan kepada anggota (wakalah) untuk membeli barang, maka akad murabahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi milik BMT.
6) Dalam proses wakalah, agar memudahkan proses berjalan sesuai ketentuan, maka BMT dapat menyediakan nota barang kosong atas nama BMT yang diisi oleh supplier dan diserahkan oleh anggota sebagai bukti kepemilikan telah berpindah kepada BMT.
7) BMT dapat meminta anggota untuk membayar uang muka atau urbun saat menanda tangani kesepakatan awal pemesanan barang oleh anggota.
8) BMT dapat meminta anggota untuk menyediakan agunan tambahan selain barang yang dibiayai BMT.
9) Kesepakatan marjin harus ditentukan satu kali pada awal akad dan tidak berubah selama periode akad.
6. Penyelesaian Terhadap Produk Yang Macet
Dalam pembahasan ini meliputi yakni : sistim penyelesaiannya, kendalanya, hasilnya, dan cara menanggulangi pembiayaan yang macet tersebut adalah sebagai berikut :
a. Sistem Penyelesaiannya
Dalam menyelesaikan produk yang macet BMT Klaten tidak dengan cara eksekusi tetapi dengan cara ;
1) Menambah waktu pembayaran
2) Menagih dengan cara memberi kesempatan sampai nasabah mampu (waktu tidak terbatas) dengan pasrah dan mohon pertolongan kepada Allah.
b. Kendalanya
Memang nasabah dalam keadaan benar-benar tidak mampu, bagi yang ditambah waktunya pun sampai saatnya juga belum bisa membayar, dan nasabah pindah tempat tinggal di luar kota tidak memberi tahu alamatnya kepada BMT Safinah Klaten.
c. Hasilnya
Penyelesaian dengan cara tersebut di atas dilihat dari hasilnya memang sangat lambat. Adapun nasabah yang berhasil menyelesaikan pembiayaan yang macet tersebut ada yang sampai 4 tahun.
d. Cara menanggulangi pembiayaan yang macet
Di BMT Safinah Klaten ada neraca PPAP singkatan dari Penghapusan Piutang Aktiva Produktif atau disebut Cadangan beresiko. Cadangan beresiko ini diambilkan dari penentuan margin secara maksimal yang dicadangkan khusus bagi nasabah yang macet.
Cadangan beresiko yang telah dikumpulkan sebesar Rp. 160 juta dan untuk menanggulangi pembiayaan yang macet tersebut sebesar Rp. 123 juta lebih dan ada sisa Rp. 26 juta lebih.
3. Macam-macam Akad
Macam-macam akad dalam fiqih sangat beragam, tergantung dari aspek mana melihatnya. Seperti dalam kitab Mazhab Hanafi sejumlah akad disebutkan menurut urutan adalah sebagai berikut :
1. al-Ijarah, 2. al-Istisna, 3. al-Bai’, 4. al-Kafalah, 5. al-Hiwalah,
6. al-Wakalah, 7. al-Sulh, 8. al-Syarikah, 9. al-Mudarabah, 10. al-Hibah,
11. al. Rahn, 12. al-Muzara’ah, 13. al-Mu’amalah (al-musaqat),
14. al-Wadi’ah, 15. al-‘Ariyah, 16. al-Qismah, 17. al-Wasoya,
18. al-Qardh.
Menurut Muhammad Firdaus NH. Dkk. Bahwa akad-akad syariah
dilihat dari sisi ekonomi dengan urutan sebagai berikut :
1. Bai’al-Murabahah, 2. Bai’al-Salam, 3. Bai’al-Istisna, 4. al-Ijarah,
5. al-Musyarakah, 6. al-Qardh, 7. al-Kafalah, 8. al-Wakalah, 9. Hiwalah,
10. al-Wadi’ah, 11. Daman, 12. Rahn.
Dari macam-macam akad tersebut di atas penyusun hanya membatasi dua akad yang berkaitan dengan penelitian ini yakni akad murabahah dan akad ijarah adalah sebagai berikut :
a. Akad Murabahah
Dalam pembahasan ini meliputi pengertian murabahah, rukun dan syarat murabahah, sebagai berikut :
1) Pengertian Murabahah
Dalam fatwa Dewan Syariah nasional (DSN) No. 04 / DSN-MUI/IV/2000. Pengertian Murabahah, yaitu menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba. Menurut Muhammad Syafi’i Antonio, pengertian Bai’al Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Sedangkan menurut Imam Nawawi ; “Jual beli adalah pertukaran harta dengan harta yang lain untuk dimiliki”. Dan Ibnu Qudamah, mendefinisikan jual beli sebagai pertukaran harta dengan harta yang lain untuk dimilikkan dan dimiliki.
Dari definisi murabahah atau jual beli tersebut di atas dapat dikemukakan bahwa inti jual beli tersebut adalah, untuk penjual mendapatkan manfaat keuntungan dan bagi pembeli mendapat manfaat dari benda yang dibeli. 2) Rukun Murabahah atau Jual Beli Rukun jual beli menurut Madzab Hanafi adalah ijab dan Qabul, sedangkan menurut Jumhur ulaman ada empat rukun yakni : orang yang menjual, orang yang membeli, shighat dan barang yang diakadkan. Menurut Madzab Hanafi bahwa ijab adalah menetapkan perbuatan tertentu yang menunjukkan keridhaan yang keluar pertama kali dari pembicaraan salah satu dari dua orang yang mengadakan aqad. Dan qabul adalah apa yang diucapkan kedua kali dari pembicaraan salah satu dari kedua belah pihak. Jadi yang dianggap adalah awal munculnya dan yang kedua saja. Baik yang berasal dari pihak penjual maupun dari pihak pembeli. Dan menurut ulama Jumhar ijab adalah apa yang muncul dari orang yang mempunyai hak dan memberikan hak kepemilikannya meskipun munculnya belakangan. Sedangkan qabul adalah apa yang muncul dari orang yang akan memiliki barang yang dibelinya meskipun munculnya diawal.
3) Syarat Murabahah atau Jual Beli
a) Syarat orang yang berakal
Orang yang melakukan jual beli harus memenuhi : (1) Berakal. Oleh karena itu jual beli yang dilakukan anakkecil dan orang gila hukumnya tidak sah. MenurutJumhur ulama, bahwa orang yang melakukan akad jualbeli itu harus telah baligh dan berakal.
(2) Yang melakukan akad jual beli adalah orang berbeda.
b) Syarat yang berkaitan dengan ijab qabul.
Menurut para ulama fiqih syarat ijab dan qabul adalah :
(1) Orang yang mengucapkannya telah baligh dan berakal.
(2) Qabul sesuai dengan ijab.
(3) Ijab dab Qabul itu dilakukan dalam satu majelis.
c) Syarat barang yang dijualbelikan
Syarat barang yang diperjual belikan yakni :
(1) Barang itu ada, atau tidak ada di tempat, tetapi pihak penjual menyatakan kesanggupannya untuk mengadakan barang itu.
(2) Dapat dimanfaatkan dan bermanfaat bagi manusia.
(3) Milik seseorang. Barang yang sifatnya belum dimiliki seseorang tidak boleh dijual belikan.
(4) Boleh diserahkan saat akad berlangsung, dan pada waktu yang disepakati bersama ketika transaksi berlangsung.
a. Akad Ijarah
Dalam pembahasan akad ijarah meliputi pengertian ijarah, rukun dan syarat ijarah, kemudian tentang berakhirnya ijarah adalah sebagai berikut :
1) Pengertian Ijarah
Kata al-Ijarah dalam bahasa Arab berarti memberi upah, mengganjar. Secara bahasa ijarah berarti jual beli manfaat. Menurut istilah, ulama Hanafiah mendefinisikan ijarah ialah :
Transaksi terhadap suatu manfaat dengan imbalan. Kalau menurut ulama Syafi’iyah ijarah ialah : transaksi terhadap suatu manfaat yang dituju tertentu, bersifat mubah dan boleh dimanfaatkan dengan imbalan tertentu, sedangkan menurut ulama malikiyah dan hanafiyah ijarah ialah : pemilikan manfaat sesuatu yang dibolehkan dalam waktu tertentu dengan suatu imbalan.
Dalam Fiqhus Sunnah disebutkan al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah. Dari definisi-definisi ijarah tersebut dapat dipahami bahwa ijarah sebenarnya adalah transaksi atas suatu manfaat.
2) Rukun Ijarah
Menurut ulama Hanafiah Rukun ijarah terdiri dari ijab dan Qabul. Menurut Jumhur Ulama rukun ijarah ada empat yakni : Orang yang berakad (orang yang menyewakan barang atau pemilik dan penyewa), sighat, ujrah (ongkos sewa) dan Manfaat.

Muh. Fatoni
Email : sasak_humania@yahoo.co.id