Powered By Blogger

Cari Blog Ini

rama

Sabtu, 08 September 2012

Sambil Sosialisasi Program Keluarga Harapan (PKH)

Dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan sekaligus pengembangan kebijakan di bidang perlindungan sosiala sejak tahun 2007 pemerintah indonesia telah melaksanakan program bantuan tunai bersyarat yang saat ini di kenal dengan nama Program keluarga harapa (PKH) di luar negri program ini di laksanakan sejak tahun 1997 yaitu di meksiko, di pandang program ini sangat baik dan bisa mengurangi angka kemiskinain, peningkatan pendidikan rumah tangga sangat miskin RTSM, mengurangi angka kematian bayi, angka kematian ibu melahirkan, maka di cobalah program ini pada tahun 2007 di 7 provinsi yaitu Sumatra Utara, Jawa Barat DKI Jawa Timur Sulawesi Utara Gorontalo dan Nusa Tenggara Timur.

       Program keluarga harapan ini tidak sama seperti BLT diman BLT bertujuan untuk penyesuaian harga barang ketika BBM naik. PKH lebih di maksudkan sebagai upaya membangun sistem perlindungan soial dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan kesejahteraan sosial sekaligus sebaga upaya memotong rantai kemiskinan yang terjadi selama ini. Progrsm ini merupakan bantuan tunai bersarat yang berkaitan dengan pendidikan dan kesehatan dan program ini diharapkan berkesinambungan setidaknya sampai tahun 2015 .PKH diharapkan mampu berkontribusi untuk mempercepat pencapaian tujuan pembangunan milenium diplovmen golds (MDGs). Setidaknya ada 5 komponen MDGs yang di dukung oleh PKH diantaranya, pengurangan angka kematian bay, dan balita, pengurangan kematian ibu melahirkan, pencapaian pendidikan dasar, pengurangan penduduk miskin dan kelaparan. Peserta PKH memiliki berbagai kewajiban yang harus di penuhi khususnya kewajiban yang terkait dengan pendidikan dan kesehatan. Kewajiban kesehatan berkaitan dengan pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemeriksaan kesehatan, pemberian asupan gizi dan imunisasi anak balita, kewajiban pendidikan berkaitan dengan menyekolahkan anak ke sekolah dasar dan lanjutan (SD s.d SLTP).
        PKH akan memberikan manfaat jangka pendek dan jangka panjang. Untuk jangka pendek PKH akan memberikan income effect kepda RTSM melalui pengurangan beban pengeluaran rumah tangga. Untuk jangka panjang memutus rantai kemiskinan antara generasi melalui peningkatan kualitas kesehatan/nutrisi pendidikan dan kapasitas pendapatan anak di masa depannya. Secara faktual dan menurut teori yang ada tingkat kemiskinan suatu rumah tangga secara umum terkait dengan tingkat pendidikan dan kesehatan, rendahnya penghasilan keluarga sangat miskin menyebabkan keluarga tersebut tidak mampu memenuhi kebutuhan kesehatan dan pendidikan untuk tingkat minimal sekalipun. Pemeliharaan kesehatan ibu sedang mengandung pada keluarga sangat miskin sering tidak memadai, sehingga menyebabkan buruknya kondisi kesehatan bayi yang dilahirkan dan bahkan berdampak pada tingkat kematian bayi. Rendahnya kondisi kesehatan keluarga sangat miskin ini juga berdampak pada tidak optimalnya proses tumbuh kembang anak, terutama pada usia 1-5 tahun. Kekurangan gizi berdampak buruk pada produktifitas dan daya tahan tubuh seseorang sehingga menyebabkan kelompok ini terpengaruh dalam siklus kesehatan yang buruk. Seringnya anak sakit mengakibatkan anak putus sekolah. Kondisi kesehatan dan gizi mereka yang umumnya buruk juga menyebabkan mereka tidak dapat berprestasi di sekolah. Dari sisi kebijakan sosial, PKH merupakan cikal bakal pengembanga sistem perlindungan sosial, khususnya bagi keluarga miskin.PKH yang mewajibkan RTSM untuk memeriksakan kesehatan ibu hamil, dan memberikan imunisasi dan pemantauan tumbuh kembang anak, termasuk menyekolahkan anak-anak, akan membawa perubahan prilaku RTSm terhadap pentingnya kesehatan dan pendidikan. Perubahan prilaku tersebut juga di harapkan akan berdampak pada berkurangnya anak usia sekolah RTSM yang bekerja. PKH merupakan salah satu program penanggulangan kemiskinan yang melibatkan berbagai sektor yang di dalamnya memerlukan kontribusi dan komitmen lembaga/instansi terkait yang meliputi: kemenkes, kemendiknas, kementrian agama, BPS, BRI, Selain itu juga keterlibatan kementrian dalam negri untuk menjamin dan menerbitkan kartu identitas dari peserta PKH, peran pemerintah daerah dalam memastikan ketersediaan sarana dan prasarana fasilitas pendidikan dan kesehatan sesuai dengan komitmen yang sudah ditandatangani pemda. Bantuan yang disalurkan kepada peserta PKH bersumber dari APBN, dan untuk kelancaran pelaksanaan di kabupaten/ kota di perlukan dukungan APBD untuk kelancaran kegiatan dan pelaksanaan PKH.
KETENTUAN PESERTA PKH
Peserta PKH adalah rumah tangga sangat miskin yang sesuai dengan dengan kriteria BPS dan memenuhi satu atau beberapa kriteria program yaitu ;
• Memiliki ibu hamil/nifas,
• Memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD
• Memiliki anak usia SD dan SLTP dan anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.        Setiap peserta PKH diberikan kartu peserta sebagai bukti kepesertaan atas nama perempuan dewasa( ibu nenek, bibi) yang mengurus RTSM. Kartu tersebut digunakan untuk menerima bantuan PKH. Sesuai pedoman pelaksanaan jamkesmas tahun 2009 kartu pkh dapat berfungsi sebagai kartu jamkesmas untuk seluruh keluarga penerima PKH. Kepesertaan PKH tidak menutup keikut seraan pada program pemerintah lainnya yang termasuk pada kelaster 1 jamkesmas BOS, Raskin dan BLT Kewajiban penerima PKH
1 yang berkaitan dengan Kesehatan
• RTSM yang sudah ditetapkan sebagai peserta pkh dan memiliki kartu pkh wajib memenuhi persyaratan kesehatan yang sudah ditetapkan
• Peserta yang di kenakan persyaratan kesehatan meliputi ibu hamil/nifas, anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD Tabel protokokl pelayanan kesehatan Anak usia 0-6 tshun - Anak usia 0-28 hari (neonatus) harus di periksa kesehatanya sebanyak 3 kali. - Anak usia 0-11 bulan harus di imunisasi lengkap (BCG, DPT, Polio,campak, Hepatitis B) dan di timbang berat badannya secara rutin setiap bulan. - Anak usia 6-11 bulan harus mendapatkan vitamin A minimal sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun yaitu bulan februari dan agustus. - Anak usia 12-59 bulan perlu mendapatkan imunisasi tambahan dan di timbang berat badannya secara rutin setiap 3 bulan - Anak usia 5-6 tahun di timbang berat badannya secara rutin setiap 3 bulan untuk memantau tumbuh kembangnya dan atau mengikuti program pendidikan anak usia dini (PAUD) apabila di lokasi/posyandu terdekat terdapat fasilitas PAUD - Ibu hamil dan ibu nifas: - Selama kehamilan ibu hamil harus memeriksakan kehamilan di fasilitas kesehatan sebanyak 4 (empat) kali yaitu 1 kali pada usia kehamilan 3 bulan I, 1 kali pada usia kehamilan 3 bulan ke II 2 kali pada usia kehamilan 3 bulan terahir, dan dan mendapatkan suplemen tablet fe. - Ibu melahirkan harus di tolong loeh tenaga kesehatan/ medis. - Ibu nifas harus melakukan pemeriksaan/diperiksa kesehatannya setidaknya 3 kali pada minggu I, IV, dan VI setelah melahirkan.
2. Berkaitan dengan pendidikna Peserta di wajibkan jika memiliki anak usia 7-15 tahun anak peserta tersebut harus di daftarkan pada satuan pendidikan SD/MI Paket A atau SMP/Mts, paket B termasuk SMP terbuka
BESAR BANTUAN YANG DI TERIMA
Besar bantuan yang di terima Peserta PKH berfariasi tergantung dari jumlah tanggunga adapun disini sekenario besar bantuan yang di terima 1. Untuk ibu hamil/nifas dan balita mendapatkan bantuan sebesar 800 per tahun 2. Untuk anak SD dan Sederajat mendapatkan bantuan 4000 per tahun 3. Untuk anak SLTP dan sederajat mendapatkan bantuan sebesar 800 pertahun. 4. Bantuan tetap 200 pertahun Jika ibu mempunyai tanggungan anak sd maka ibu mendapat bantuan 600 per tahun yang 600 ini akan di bagi 4 lagi maka ibu akan mendapatkan bantuan sebesar 150 per 3 bulan. Jika jumlah tanggungannya melebihi batas maksimal maka bantuanya tetap bantuan maksimal yaitu 2200000 per tahun Apabila peserta tidak memenuhi komitmennya selama 3 bulan maka besar bantuan yang di terima beerkurang dengan rincian sbb: 1. Peserta tidak memenuhi komitmen dalam 1 bulan maka bantuan di potong 50 ribu 2. Apabila peserta tidak memenuhi komitmen 2 bulan maka bantuan akan di potong 100 ribu 3. Apabila 3 bulan berturut turut tak memenuhi komitmen maka tidak akan mendapatkan bantuan 1 kali periode pembayaran 4. Apabila peserta pkh tidak memenuhi komitmen dalam 3 bulan maka bantuan akan di potong 150.000.   

Selasa, 13 Maret 2012

PENCAIRAN DANA PKH MELALUI BRI DI LOMBOK TIMUR


PROSES PENCAIRAN BANTUAN PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)
LOMBOK TIMUR
YANG KURANG MEMUASKAN MELALUI BRI
Bantuan Program Keluarga Harapan yang di distribusikan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sangat menyulitkan bagi pendamping karena paradigma kepala unit BRI yang tak sama sehingga banyak menimbulkan kecemasan para pendamping ketika mendampingi peserta PKH dalam menerima haknya sebagai peserta. Dimana unit yang satu bisa melakukan pencairan sepenuhnya kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) seperti Unit Kecamatan Terara melakukan pencairan dengan optimal dan unit yang lain masih kurang optimal karena terlalu terikat dengan aturan yang baku. Padahal kementrian sosial dan BRI sudah mempunyai MOU yang tak kan menyulitkan pencairan hususnya kepada peserta PKH. Peran BRI Cabang yang sangat kurang dalam merangkul Unit-unitnya untuk menyatukan persepsi tentang pencairan bantuan PKH pun terlihat. Laporan pencairan yang di minta oleh pendamping tak kunjung rampung, seolah-olah tak di hiraukan. Disinilah kita bisa melihat BRI hanya mementingkan kepentinganyan semata. Sehingga para pendamping berinisiatip untuk melaporkan hal ini secara tertulis kepada kementirian sosial tentang pelayanan BRI yang tak memuaskan.

PKH


PENDAMPING PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) YANG SUPER

Program keluarga harapan (PKH) itulah nama sebuah program pemerintah yang di aktori oleh badan percepatan pembangunan nasional (BAPPENAS) yang melibatkan beberapa kementrian yang terkait dengan PKH diantaranya Kementrian Sosial, kementrian Pendidikan dan kebudayaan, kementrian Kesehatan, Kementrian Agama, kementrian Kominfo, Badan Pusat Statistik (BPS) Dan Bank Dunia yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan dan memajukan sumber daya manusia (SDM). Adapun Pengurus Pusat dari PKH ini yang di sebut Unit Pelaksana Program Keluarga Harapan (UPPKH) Pusat dan di tingkat Daerah di sebut UPPKH Profinsi di tingkat Kabupaten di sebut UPPKH Kabupaten dan di Tingkat paling bawah di Sebut UPPKH Kecamatan dan pelaksananya ini di sebut Pendamping. Peran pendamping disini sangat vital karena pendamping ini yang langsung bersentuhan dengan masyarakat penerima bantuan yang di sebut dalam program dengan nama Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM). Peran pendamping sangat besar dalam menyukseskan program ini sehingga sering di sebut ujung tombak dari program ini. Bahkan pendamping ini merupakan agen of change (Agen Perubahan). Namun dalam melaksanakan tugasnya tentu tak akan mulus seperti yang di harapkan oleh pemerintah umumnya dan pendamping hususnya karena pada tingkat yang bawah ini pendamping melakukan sosialisasi dengan masyarakat yang sumberdaya manusianya masih rendah. Dan pemahaman masyarakat masih kurang sekali sehingga tak jarang masyarakat mengadu ke pendamping. Peran UPPKH kabupaten yang bisa dikatakan sangat kurang terkait masalah sosialisasi pada lingkup instansinya pun sangat berpengaruh. Misalnya saja di sini Untuk Pasilitas kesehatan. Banya yang belum tau tentang program ini. Kartu peserta PKH sebenarnya berfungsi sebagai jamkesmas yang bisa di gunakan sebagai kartu gratis berobat tak bisa di pakai karena petugas kesehatan tak tau mau mengklaim kartu yang di bilang sebagai kartu gratis berobat. Padahal dalam Keputusan Menkes RI No. 316/Menkes/SK/2009 tentang Manlak Jamkesmas 2009 pada Bab III tata laksana kepesertaan dinyatakan bahwa :
“Sasaran peserta PKH yang belum menjadi peserta jamkesmas dijamin dalam jamkesmas dan dapat menggunakan kartu PKH pada saat mengakses pelayanan kesehatan dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan.PT Askes wajib menerbitkan surat keabsahan peserta (SKP) dan membuat pencatatan atas kunjungan pelayanan kesehatan dari peserta PKH.
Disinilah tempat ketimpangan dimana kerja keras pendamping untuk memperjuangkan hak RTSM tak bisa di optimalkan karena kurang cepatyna kinerja birokrasi yang ada di daerah. Sehingga pesserta PKH tak dapat menggunakan kartu PKH dengan semestinya.