Dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan sekaligus pengembangan kebijakan di bidang perlindungan sosiala sejak tahun 2007 pemerintah indonesia telah melaksanakan program bantuan tunai bersyarat yang saat ini di kenal dengan nama Program keluarga harapa (PKH) di luar negri program ini di laksanakan sejak tahun 1997 yaitu di meksiko, di pandang program ini sangat baik dan bisa mengurangi angka kemiskinain, peningkatan pendidikan rumah tangga sangat miskin RTSM, mengurangi angka kematian bayi, angka kematian ibu melahirkan, maka di cobalah program ini pada tahun 2007 di 7 provinsi yaitu Sumatra Utara, Jawa Barat DKI Jawa Timur Sulawesi Utara Gorontalo dan Nusa Tenggara Timur.
Program keluarga harapan ini tidak sama seperti BLT diman BLT bertujuan untuk penyesuaian harga barang ketika BBM naik. PKH lebih di maksudkan sebagai upaya membangun sistem perlindungan soial dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan kesejahteraan sosial sekaligus sebaga upaya memotong rantai kemiskinan yang terjadi selama ini. Progrsm ini merupakan bantuan tunai bersarat yang berkaitan dengan pendidikan dan kesehatan dan program ini diharapkan berkesinambungan setidaknya sampai tahun 2015 .PKH diharapkan mampu berkontribusi untuk mempercepat pencapaian tujuan pembangunan milenium diplovmen golds (MDGs). Setidaknya ada 5 komponen MDGs yang di dukung oleh PKH diantaranya, pengurangan angka kematian bay, dan balita, pengurangan kematian ibu melahirkan, pencapaian pendidikan dasar, pengurangan penduduk miskin dan kelaparan. Peserta PKH memiliki berbagai kewajiban yang harus di penuhi khususnya kewajiban yang terkait dengan pendidikan dan kesehatan. Kewajiban kesehatan berkaitan dengan pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemeriksaan kesehatan, pemberian asupan gizi dan imunisasi anak balita, kewajiban pendidikan berkaitan dengan menyekolahkan anak ke sekolah dasar dan lanjutan (SD s.d SLTP).
PKH akan memberikan manfaat jangka pendek dan jangka panjang. Untuk jangka pendek PKH akan memberikan income effect kepda RTSM melalui pengurangan beban pengeluaran rumah tangga. Untuk jangka panjang memutus rantai kemiskinan antara generasi melalui peningkatan kualitas kesehatan/nutrisi pendidikan dan kapasitas pendapatan anak di masa depannya. Secara faktual dan menurut teori yang ada tingkat kemiskinan suatu rumah tangga secara umum terkait dengan tingkat pendidikan dan kesehatan, rendahnya penghasilan keluarga sangat miskin menyebabkan keluarga tersebut tidak mampu memenuhi kebutuhan kesehatan dan pendidikan untuk tingkat minimal sekalipun. Pemeliharaan kesehatan ibu sedang mengandung pada keluarga sangat miskin sering tidak memadai, sehingga menyebabkan buruknya kondisi kesehatan bayi yang dilahirkan dan bahkan berdampak pada tingkat kematian bayi. Rendahnya kondisi kesehatan keluarga sangat miskin ini juga berdampak pada tidak optimalnya proses tumbuh kembang anak, terutama pada usia 1-5 tahun. Kekurangan gizi berdampak buruk pada produktifitas dan daya tahan tubuh seseorang sehingga menyebabkan kelompok ini terpengaruh dalam siklus kesehatan yang buruk. Seringnya anak sakit mengakibatkan anak putus sekolah. Kondisi kesehatan dan gizi mereka yang umumnya buruk juga menyebabkan mereka tidak dapat berprestasi di sekolah. Dari sisi kebijakan sosial, PKH merupakan cikal bakal pengembanga sistem perlindungan sosial, khususnya bagi keluarga miskin.PKH yang mewajibkan RTSM untuk memeriksakan kesehatan ibu hamil, dan memberikan imunisasi dan pemantauan tumbuh kembang anak, termasuk menyekolahkan anak-anak, akan membawa perubahan prilaku RTSm terhadap pentingnya kesehatan dan pendidikan. Perubahan prilaku tersebut juga di harapkan akan berdampak pada berkurangnya anak usia sekolah RTSM yang bekerja. PKH merupakan salah satu program penanggulangan kemiskinan yang melibatkan berbagai sektor yang di dalamnya memerlukan kontribusi dan komitmen lembaga/instansi terkait yang meliputi: kemenkes, kemendiknas, kementrian agama, BPS, BRI, Selain itu juga keterlibatan kementrian dalam negri untuk menjamin dan menerbitkan kartu identitas dari peserta PKH, peran pemerintah daerah dalam memastikan ketersediaan sarana dan prasarana fasilitas pendidikan dan kesehatan sesuai dengan komitmen yang sudah ditandatangani pemda. Bantuan yang disalurkan kepada peserta PKH bersumber dari APBN, dan untuk kelancaran pelaksanaan di kabupaten/ kota di perlukan dukungan APBD untuk kelancaran kegiatan dan pelaksanaan PKH.
KETENTUAN PESERTA PKH
Peserta PKH adalah rumah tangga sangat miskin yang sesuai dengan dengan kriteria BPS dan memenuhi satu atau beberapa kriteria program yaitu ;
• Memiliki ibu hamil/nifas,
• Memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD
• Memiliki anak usia SD dan SLTP dan anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar. Setiap peserta PKH diberikan kartu peserta sebagai bukti kepesertaan atas nama perempuan dewasa( ibu nenek, bibi) yang mengurus RTSM. Kartu tersebut digunakan untuk menerima bantuan PKH. Sesuai pedoman pelaksanaan jamkesmas tahun 2009 kartu pkh dapat berfungsi sebagai kartu jamkesmas untuk seluruh keluarga penerima PKH. Kepesertaan PKH tidak menutup keikut seraan pada program pemerintah lainnya yang termasuk pada kelaster 1 jamkesmas BOS, Raskin dan BLT Kewajiban penerima PKH
1 yang berkaitan dengan Kesehatan
• RTSM yang sudah ditetapkan sebagai peserta pkh dan memiliki kartu pkh wajib memenuhi persyaratan kesehatan yang sudah ditetapkan
• Peserta yang di kenakan persyaratan kesehatan meliputi ibu hamil/nifas, anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD Tabel protokokl pelayanan kesehatan Anak usia 0-6 tshun - Anak usia 0-28 hari (neonatus) harus di periksa kesehatanya sebanyak 3 kali. - Anak usia 0-11 bulan harus di imunisasi lengkap (BCG, DPT, Polio,campak, Hepatitis B) dan di timbang berat badannya secara rutin setiap bulan. - Anak usia 6-11 bulan harus mendapatkan vitamin A minimal sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun yaitu bulan februari dan agustus. - Anak usia 12-59 bulan perlu mendapatkan imunisasi tambahan dan di timbang berat badannya secara rutin setiap 3 bulan - Anak usia 5-6 tahun di timbang berat badannya secara rutin setiap 3 bulan untuk memantau tumbuh kembangnya dan atau mengikuti program pendidikan anak usia dini (PAUD) apabila di lokasi/posyandu terdekat terdapat fasilitas PAUD - Ibu hamil dan ibu nifas: - Selama kehamilan ibu hamil harus memeriksakan kehamilan di fasilitas kesehatan sebanyak 4 (empat) kali yaitu 1 kali pada usia kehamilan 3 bulan I, 1 kali pada usia kehamilan 3 bulan ke II 2 kali pada usia kehamilan 3 bulan terahir, dan dan mendapatkan suplemen tablet fe. - Ibu melahirkan harus di tolong loeh tenaga kesehatan/ medis. - Ibu nifas harus melakukan pemeriksaan/diperiksa kesehatannya setidaknya 3 kali pada minggu I, IV, dan VI setelah melahirkan.
2. Berkaitan dengan pendidikna Peserta di wajibkan jika memiliki anak usia 7-15 tahun anak peserta tersebut harus di daftarkan pada satuan pendidikan SD/MI Paket A atau SMP/Mts, paket B termasuk SMP terbuka
BESAR BANTUAN YANG DI TERIMA
Besar bantuan yang di terima Peserta PKH berfariasi tergantung dari jumlah tanggunga adapun disini sekenario besar bantuan yang di terima 1. Untuk ibu hamil/nifas dan balita mendapatkan bantuan sebesar 800 per tahun 2. Untuk anak SD dan Sederajat mendapatkan bantuan 4000 per tahun 3. Untuk anak SLTP dan sederajat mendapatkan bantuan sebesar 800 pertahun. 4. Bantuan tetap 200 pertahun Jika ibu mempunyai tanggungan anak sd maka ibu mendapat bantuan 600 per tahun yang 600 ini akan di bagi 4 lagi maka ibu akan mendapatkan bantuan sebesar 150 per 3 bulan. Jika jumlah tanggungannya melebihi batas maksimal maka bantuanya tetap bantuan maksimal yaitu 2200000 per tahun Apabila peserta tidak memenuhi komitmennya selama 3 bulan maka besar bantuan yang di terima beerkurang dengan rincian sbb: 1. Peserta tidak memenuhi komitmen dalam 1 bulan maka bantuan di potong 50 ribu 2. Apabila peserta tidak memenuhi komitmen 2 bulan maka bantuan akan di potong 100 ribu 3. Apabila 3 bulan berturut turut tak memenuhi komitmen maka tidak akan mendapatkan bantuan 1 kali periode pembayaran 4. Apabila peserta pkh tidak memenuhi komitmen dalam 3 bulan maka bantuan akan di potong 150.000.
Program keluarga harapan ini tidak sama seperti BLT diman BLT bertujuan untuk penyesuaian harga barang ketika BBM naik. PKH lebih di maksudkan sebagai upaya membangun sistem perlindungan soial dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan kesejahteraan sosial sekaligus sebaga upaya memotong rantai kemiskinan yang terjadi selama ini. Progrsm ini merupakan bantuan tunai bersarat yang berkaitan dengan pendidikan dan kesehatan dan program ini diharapkan berkesinambungan setidaknya sampai tahun 2015 .PKH diharapkan mampu berkontribusi untuk mempercepat pencapaian tujuan pembangunan milenium diplovmen golds (MDGs). Setidaknya ada 5 komponen MDGs yang di dukung oleh PKH diantaranya, pengurangan angka kematian bay, dan balita, pengurangan kematian ibu melahirkan, pencapaian pendidikan dasar, pengurangan penduduk miskin dan kelaparan. Peserta PKH memiliki berbagai kewajiban yang harus di penuhi khususnya kewajiban yang terkait dengan pendidikan dan kesehatan. Kewajiban kesehatan berkaitan dengan pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemeriksaan kesehatan, pemberian asupan gizi dan imunisasi anak balita, kewajiban pendidikan berkaitan dengan menyekolahkan anak ke sekolah dasar dan lanjutan (SD s.d SLTP).
PKH akan memberikan manfaat jangka pendek dan jangka panjang. Untuk jangka pendek PKH akan memberikan income effect kepda RTSM melalui pengurangan beban pengeluaran rumah tangga. Untuk jangka panjang memutus rantai kemiskinan antara generasi melalui peningkatan kualitas kesehatan/nutrisi pendidikan dan kapasitas pendapatan anak di masa depannya. Secara faktual dan menurut teori yang ada tingkat kemiskinan suatu rumah tangga secara umum terkait dengan tingkat pendidikan dan kesehatan, rendahnya penghasilan keluarga sangat miskin menyebabkan keluarga tersebut tidak mampu memenuhi kebutuhan kesehatan dan pendidikan untuk tingkat minimal sekalipun. Pemeliharaan kesehatan ibu sedang mengandung pada keluarga sangat miskin sering tidak memadai, sehingga menyebabkan buruknya kondisi kesehatan bayi yang dilahirkan dan bahkan berdampak pada tingkat kematian bayi. Rendahnya kondisi kesehatan keluarga sangat miskin ini juga berdampak pada tidak optimalnya proses tumbuh kembang anak, terutama pada usia 1-5 tahun. Kekurangan gizi berdampak buruk pada produktifitas dan daya tahan tubuh seseorang sehingga menyebabkan kelompok ini terpengaruh dalam siklus kesehatan yang buruk. Seringnya anak sakit mengakibatkan anak putus sekolah. Kondisi kesehatan dan gizi mereka yang umumnya buruk juga menyebabkan mereka tidak dapat berprestasi di sekolah. Dari sisi kebijakan sosial, PKH merupakan cikal bakal pengembanga sistem perlindungan sosial, khususnya bagi keluarga miskin.PKH yang mewajibkan RTSM untuk memeriksakan kesehatan ibu hamil, dan memberikan imunisasi dan pemantauan tumbuh kembang anak, termasuk menyekolahkan anak-anak, akan membawa perubahan prilaku RTSm terhadap pentingnya kesehatan dan pendidikan. Perubahan prilaku tersebut juga di harapkan akan berdampak pada berkurangnya anak usia sekolah RTSM yang bekerja. PKH merupakan salah satu program penanggulangan kemiskinan yang melibatkan berbagai sektor yang di dalamnya memerlukan kontribusi dan komitmen lembaga/instansi terkait yang meliputi: kemenkes, kemendiknas, kementrian agama, BPS, BRI, Selain itu juga keterlibatan kementrian dalam negri untuk menjamin dan menerbitkan kartu identitas dari peserta PKH, peran pemerintah daerah dalam memastikan ketersediaan sarana dan prasarana fasilitas pendidikan dan kesehatan sesuai dengan komitmen yang sudah ditandatangani pemda. Bantuan yang disalurkan kepada peserta PKH bersumber dari APBN, dan untuk kelancaran pelaksanaan di kabupaten/ kota di perlukan dukungan APBD untuk kelancaran kegiatan dan pelaksanaan PKH.
KETENTUAN PESERTA PKH
Peserta PKH adalah rumah tangga sangat miskin yang sesuai dengan dengan kriteria BPS dan memenuhi satu atau beberapa kriteria program yaitu ;
• Memiliki ibu hamil/nifas,
• Memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD
• Memiliki anak usia SD dan SLTP dan anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar. Setiap peserta PKH diberikan kartu peserta sebagai bukti kepesertaan atas nama perempuan dewasa( ibu nenek, bibi) yang mengurus RTSM. Kartu tersebut digunakan untuk menerima bantuan PKH. Sesuai pedoman pelaksanaan jamkesmas tahun 2009 kartu pkh dapat berfungsi sebagai kartu jamkesmas untuk seluruh keluarga penerima PKH. Kepesertaan PKH tidak menutup keikut seraan pada program pemerintah lainnya yang termasuk pada kelaster 1 jamkesmas BOS, Raskin dan BLT Kewajiban penerima PKH
1 yang berkaitan dengan Kesehatan
• RTSM yang sudah ditetapkan sebagai peserta pkh dan memiliki kartu pkh wajib memenuhi persyaratan kesehatan yang sudah ditetapkan
• Peserta yang di kenakan persyaratan kesehatan meliputi ibu hamil/nifas, anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD Tabel protokokl pelayanan kesehatan Anak usia 0-6 tshun - Anak usia 0-28 hari (neonatus) harus di periksa kesehatanya sebanyak 3 kali. - Anak usia 0-11 bulan harus di imunisasi lengkap (BCG, DPT, Polio,campak, Hepatitis B) dan di timbang berat badannya secara rutin setiap bulan. - Anak usia 6-11 bulan harus mendapatkan vitamin A minimal sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun yaitu bulan februari dan agustus. - Anak usia 12-59 bulan perlu mendapatkan imunisasi tambahan dan di timbang berat badannya secara rutin setiap 3 bulan - Anak usia 5-6 tahun di timbang berat badannya secara rutin setiap 3 bulan untuk memantau tumbuh kembangnya dan atau mengikuti program pendidikan anak usia dini (PAUD) apabila di lokasi/posyandu terdekat terdapat fasilitas PAUD - Ibu hamil dan ibu nifas: - Selama kehamilan ibu hamil harus memeriksakan kehamilan di fasilitas kesehatan sebanyak 4 (empat) kali yaitu 1 kali pada usia kehamilan 3 bulan I, 1 kali pada usia kehamilan 3 bulan ke II 2 kali pada usia kehamilan 3 bulan terahir, dan dan mendapatkan suplemen tablet fe. - Ibu melahirkan harus di tolong loeh tenaga kesehatan/ medis. - Ibu nifas harus melakukan pemeriksaan/diperiksa kesehatannya setidaknya 3 kali pada minggu I, IV, dan VI setelah melahirkan.
2. Berkaitan dengan pendidikna Peserta di wajibkan jika memiliki anak usia 7-15 tahun anak peserta tersebut harus di daftarkan pada satuan pendidikan SD/MI Paket A atau SMP/Mts, paket B termasuk SMP terbuka
BESAR BANTUAN YANG DI TERIMA
Besar bantuan yang di terima Peserta PKH berfariasi tergantung dari jumlah tanggunga adapun disini sekenario besar bantuan yang di terima 1. Untuk ibu hamil/nifas dan balita mendapatkan bantuan sebesar 800 per tahun 2. Untuk anak SD dan Sederajat mendapatkan bantuan 4000 per tahun 3. Untuk anak SLTP dan sederajat mendapatkan bantuan sebesar 800 pertahun. 4. Bantuan tetap 200 pertahun Jika ibu mempunyai tanggungan anak sd maka ibu mendapat bantuan 600 per tahun yang 600 ini akan di bagi 4 lagi maka ibu akan mendapatkan bantuan sebesar 150 per 3 bulan. Jika jumlah tanggungannya melebihi batas maksimal maka bantuanya tetap bantuan maksimal yaitu 2200000 per tahun Apabila peserta tidak memenuhi komitmennya selama 3 bulan maka besar bantuan yang di terima beerkurang dengan rincian sbb: 1. Peserta tidak memenuhi komitmen dalam 1 bulan maka bantuan di potong 50 ribu 2. Apabila peserta tidak memenuhi komitmen 2 bulan maka bantuan akan di potong 100 ribu 3. Apabila 3 bulan berturut turut tak memenuhi komitmen maka tidak akan mendapatkan bantuan 1 kali periode pembayaran 4. Apabila peserta pkh tidak memenuhi komitmen dalam 3 bulan maka bantuan akan di potong 150.000.