Powered By Blogger

Cari Blog Ini

rama

Minggu, 10 April 2011

BMT sebagai tameng koprasi yang baru

BMT DAN KOPRASI SAMA SAJA
Dalam teori Baitul Mal wat tamwil (BMT) adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil (syari’ah), menumbuh kembangkan bisnis usaha mikro dan kecil dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin. Secara konseptual, BMT memiliki dua fungsi : Baitul Tamwil (Bait = Rumah, at Tamwil = Pengembangan Harta) – melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. Baitul Maal (Bait = Rumah, Maal = Harta) – menerima titipan dana zakat, infak dan shadaqah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
Visi BMT mengarah pada upaya untuk mewujudkan BMT menjadi lembaga yang mampu meningkatkan kualitas ibadah anggota (ibadah dalam arti yang luas), sehingga mampu berperan sebagai wakil pengabdi Allah SWT, memakmurkan kehidupan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.. Titik tekan perumusan Visi BMT adalah mewujudkan lembaga yang professional dan dapat meningkatkan kualitas ibadah. Misi BMT adalah membangun dan mengembangkan tatanan perekonomian dan struktur masyarakat madani yang adil berkemakmuran, serta berkeadilan berlandaskan syari’ah dan diridhoi Allah SWT. Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa misi BMT bukan semata-mata mencari keuntungan dan penumpukan laba modal pada golongan orang kaya saja, tetapi lebih berorientasi pada pendistribusian laba yang merata dan adil, sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam.
Dari konsep atau teori di atas sangat jelas pengertian, visi dan misi dari BMT namun kita bisa surve atau membuktika kenyataan yang ada pada BMT-BMT tersebut apakah benar ia melaksanakan atau pun mengoprasikan BMT tersebut secara syari’ah seperti yang di gembar gemborkan mengatakan ini koprasi syari’ah yang berdasarkan atas hukum islam. Namun kita bisa melihat sendiri realita yang ada. BMT dengan koprasi sama saja yaitu sama-sama menggunakan bunga. BMT membawa nama islam untuk mendapatkan keuntungan, bahkan dia juga mengatakan tujuan di dirikanya BMT ini untuk menghanguskan para rentenir yang bergentayangan yang mengakibatkan banyak pedagang gulung tikar karena tidak mampu untuk membayar bunga pinjaman yang begitu banyak. Untuk lebih jelasnya anda bisa menanyakannya langsung kepada nasabah BMT tersebut. Yang membedakan hanya nama yang mengatasnamakan islam sebagi tameng untuk menggaet nasabah yang masih awam yang tak tau bagaimana cara bermuamalat dengan baik.