Powered By Blogger

Cari Blog Ini

rama

Selasa, 13 Maret 2012

PENCAIRAN DANA PKH MELALUI BRI DI LOMBOK TIMUR


PROSES PENCAIRAN BANTUAN PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)
LOMBOK TIMUR
YANG KURANG MEMUASKAN MELALUI BRI
Bantuan Program Keluarga Harapan yang di distribusikan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sangat menyulitkan bagi pendamping karena paradigma kepala unit BRI yang tak sama sehingga banyak menimbulkan kecemasan para pendamping ketika mendampingi peserta PKH dalam menerima haknya sebagai peserta. Dimana unit yang satu bisa melakukan pencairan sepenuhnya kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) seperti Unit Kecamatan Terara melakukan pencairan dengan optimal dan unit yang lain masih kurang optimal karena terlalu terikat dengan aturan yang baku. Padahal kementrian sosial dan BRI sudah mempunyai MOU yang tak kan menyulitkan pencairan hususnya kepada peserta PKH. Peran BRI Cabang yang sangat kurang dalam merangkul Unit-unitnya untuk menyatukan persepsi tentang pencairan bantuan PKH pun terlihat. Laporan pencairan yang di minta oleh pendamping tak kunjung rampung, seolah-olah tak di hiraukan. Disinilah kita bisa melihat BRI hanya mementingkan kepentinganyan semata. Sehingga para pendamping berinisiatip untuk melaporkan hal ini secara tertulis kepada kementirian sosial tentang pelayanan BRI yang tak memuaskan.

PKH


PENDAMPING PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) YANG SUPER

Program keluarga harapan (PKH) itulah nama sebuah program pemerintah yang di aktori oleh badan percepatan pembangunan nasional (BAPPENAS) yang melibatkan beberapa kementrian yang terkait dengan PKH diantaranya Kementrian Sosial, kementrian Pendidikan dan kebudayaan, kementrian Kesehatan, Kementrian Agama, kementrian Kominfo, Badan Pusat Statistik (BPS) Dan Bank Dunia yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan dan memajukan sumber daya manusia (SDM). Adapun Pengurus Pusat dari PKH ini yang di sebut Unit Pelaksana Program Keluarga Harapan (UPPKH) Pusat dan di tingkat Daerah di sebut UPPKH Profinsi di tingkat Kabupaten di sebut UPPKH Kabupaten dan di Tingkat paling bawah di Sebut UPPKH Kecamatan dan pelaksananya ini di sebut Pendamping. Peran pendamping disini sangat vital karena pendamping ini yang langsung bersentuhan dengan masyarakat penerima bantuan yang di sebut dalam program dengan nama Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM). Peran pendamping sangat besar dalam menyukseskan program ini sehingga sering di sebut ujung tombak dari program ini. Bahkan pendamping ini merupakan agen of change (Agen Perubahan). Namun dalam melaksanakan tugasnya tentu tak akan mulus seperti yang di harapkan oleh pemerintah umumnya dan pendamping hususnya karena pada tingkat yang bawah ini pendamping melakukan sosialisasi dengan masyarakat yang sumberdaya manusianya masih rendah. Dan pemahaman masyarakat masih kurang sekali sehingga tak jarang masyarakat mengadu ke pendamping. Peran UPPKH kabupaten yang bisa dikatakan sangat kurang terkait masalah sosialisasi pada lingkup instansinya pun sangat berpengaruh. Misalnya saja di sini Untuk Pasilitas kesehatan. Banya yang belum tau tentang program ini. Kartu peserta PKH sebenarnya berfungsi sebagai jamkesmas yang bisa di gunakan sebagai kartu gratis berobat tak bisa di pakai karena petugas kesehatan tak tau mau mengklaim kartu yang di bilang sebagai kartu gratis berobat. Padahal dalam Keputusan Menkes RI No. 316/Menkes/SK/2009 tentang Manlak Jamkesmas 2009 pada Bab III tata laksana kepesertaan dinyatakan bahwa :
“Sasaran peserta PKH yang belum menjadi peserta jamkesmas dijamin dalam jamkesmas dan dapat menggunakan kartu PKH pada saat mengakses pelayanan kesehatan dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan.PT Askes wajib menerbitkan surat keabsahan peserta (SKP) dan membuat pencatatan atas kunjungan pelayanan kesehatan dari peserta PKH.
Disinilah tempat ketimpangan dimana kerja keras pendamping untuk memperjuangkan hak RTSM tak bisa di optimalkan karena kurang cepatyna kinerja birokrasi yang ada di daerah. Sehingga pesserta PKH tak dapat menggunakan kartu PKH dengan semestinya.